-
Details
-
Category: Program Santunan Musafir
-
Musafir adalah muslim yang melakukan perjalanan jauh, dan kehabisan bekal dalam perjalanan sebelum sampai tujuan.
Ketentuan dan syarat :
- Musafir bukan penduduk kabupaten grobogan dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian yang menerangkan bahwa yang bersangkutan kehabisan bekal dalam perjalanan;
- Seorang Musafir hanya boleh menerima santuanan satu kali.