Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan peraturan pelaksana berupa Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 jo. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 serta Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D-291 Tahun 2000.

Sedangkan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Grobogan pada awalnya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Grobogan No. 451.1/     /2010 tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Grobogan masa bakti 2010-2013, dengan Ketua Umum Bapak Drs. H. Sutomo HP, SH, MM.

Sehubungan dengan lahirnya Undang-Undang zakat yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka BAZDA dituntut untuk segera menyesuaikan diri terhadap Undang-Undang tersebut agar pengelolaan zakat saling terintegrasi dari Pusat sampai Daerah. Oleh karena itu, dilakukanlah perpanjangan masa tugas kepengurusan BAZDA melalui Surat Keputusan Bupati Grobogan No. 451.1/01/2014 tentang perpanjangan masa kepengurusan BAZDA Kabupaten Grobogan periode 2010-2013 guna mengisi masa transisi sebelum terbentuknya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Grobogan. Dalam SK Bupati tersebut ditunjuklah Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Bapak H. Sugiyanto, SH, MM selaku Ketua Umum BAZDA Kabupaten Grobogan.

Pada akhir tahun 2014, Pengurus BAZDA mulai merencanakan penghimpunan Zakat, Infak, dan Shodaqoh (ZIS) dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang akhirnya dapat dimulai pada bulan Januari 2015. Penghimpunan ZIS PNS tersebut secara rutin dilakukan setiap bulan melalui pemotongan gaji. Dan guna membantu pengelolaan ZIS tersebut, pada bulan Maret 2015, BAZDA melakukan rekruitmen karyawan-karyawati BAZDA yang saat ini berkantor di Sekretariat BAZDA, Gedung Satpol PP Lantai 1 Jl. Gatot Subroto No.6 Purwodadi.

Diharapkan pada masa transisi ini, BAZDA Kabupaten Grobogan dapat merumuskan dan segera menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yaitu merubah nomenklatur menjadi BAZNAS Kabupaten Grobogan.