Program pentasharufan BAZDA Kabupaten Grobogan kepada anak yatim piatu di Kabupaten Grobogan melalui Panti Asuhan. Bentuk santunan berupa obat-obatan, sembako, pakaian, peralatan rumah tangga,dll. Santunan disesuaikan dengan kebutuhan dari anak yatim piatu atas rekomendasi dari Panti Asuhan yang menaunginya.

Ketentuan dan Syarat :

  1. Panti Asuhan berlokasi di Kabupaten Grobogan;
  2. Panti Asuhan merupakan lembaga resmi dan sah secara hukum berakta notaris;
  3. Status Panti Asuhan aktif
  4. Membuat Proposal pengajuan ke BAZDA Kabupaten Grobogan