Program pentasharufan yang diberikan kepada mustahiq yang sedang mendapatkan musibah/bencana yang tak terduga. Program Tanggap Musibah yang di maksud di sini adalah musibah bencana alam, yang menyangkut banyak orang. Program ini di luar agenda event pentasharufan , dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, sesuai dengan kejadian yang berlangsung di lokasi terjadinya musibah. Untuk dana yang di dikeluarkan menyesuaikan dengan keputusan dari Tim BAZDA terkait dengan jumlah dana yang masuk ke Kas Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Grobogan.
Prosedur :