Muallaf adalah orang yang baru masuk islam, sehingga perlu bantuan untuk meningkatkan keimanan.

Ketentuan dan syarat pengajuan :

  1. Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  2. Melampirkan Surat Keterangan dari Tokoh agama yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Muallaf.