Bantuan biaya pendidikan siswa SD, SMP dan SMA dikhusukan untuk anak yang kurang mampu, fakir miskin, yatim piatu dan Kaum Dhuafa dan bantuan sosial berupa santunan kepada tenaga pendidik yang terdapat di Sekolah.
Ketentuan dan Syarat pengajuan bantuan biaya pendidikan ;
Melampirkan Fotocopi Kartu Keluarga ( KK )
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan Setempat;