Bantuan modal usaha kaum dhuafa dibagi menjadi 2 yaitu Modal usaha pemberdayaan dan modal usaha pentasharufan.
Bantuan modal usaha pemberdayaan adalah bantuan modal usaha yang diambil dari infaq yang diberikan kepada kaum dhuafa, tetapi ada syarat untuk mengembalikan dalam bentuk bagi hasil.Bagi hasil yang diserahkan ke BAZDA akan dikelola kembali dalam bentuk pentasharufan ke umat, melalui beberapa program BAZDA.
Bantuan modal usaha pentasharufan adalah bantuan modal usaha yang diambil dari zakat yang diberikan kepada kaum dhuafa, tetapi tidak ada syarat untuk mengembalikan dalam bentuk apapun.
Ketentuan dan Syarat Pengajuan Modal Usaha Kaum Dhu’afa :
Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK )
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Kelurahan Setempat.
Melampirkan Surat Pernyataan tanggung jawab dan bersediamenggunakan modal untuk melakukan usaha produktif.