Musafir adalah muslim yang melakukan perjalanan jauh, dan kehabisan bekal dalam perjalanan sebelum sampai tujuan.

Ketentuan dan syarat :

  1. Musafir bukan penduduk kabupaten grobogan dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian yang menerangkan bahwa yang bersangkutan kehabisan bekal dalam perjalanan;
  3. Seorang Musafir hanya boleh menerima santuanan satu kali.