Grobogan – Menindak lanjuti peraturan BAZNAS No.02 Tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Grobogan sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terkait peraturan BAZNAS tersebut. Adapun kegiatan yang sudah diadakan pada tanggal 12 September 2017 dan dilanjutkan pada 14 September 2017,masih berupa sosialisasi sekaligus rencana revitalisasi UPZ dan OPD BAZNAS Kabupaten Grobogan di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.
Selanjutnya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Grobogan mengadakan pelantikan ketua UPZ Kecamatan se-Kabupaten Grobogan sebagai realisasi pelaksanaan peraturan BAZNAS No. 02 Tahun 2016. Adapun kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 07 Desember 2017 bertempat di Gedung Riptaloka SETDA Kabupaten Grobogan. Turut hadir dalam acara ini Dewan Pembina Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Grobogan, Hj. Sri Sumarni, SH, MM selaku Bupati Grobogan, H.Drs. Muhamad Arifin selaku Kabag Kesra Kabupaten Grobogan, H.Abdul Rouf, S.Ag, M.SI selaku Narasumber dari Kemenag, Drs. Suwoto selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Grobogan, H. Musyafak A, S.Ag selaku Waka I Bidang Penghimpunan, Drs. H. Ahmad Niam S, M.Si selaku Waka II Bidang Pendistribusian dan Pendaya Gunaan, Ari Widodo, S.Pd selaku Waka III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan merangkap Bidang Administrasi, SDM dan Umum, serta UPZ Kecamatan Se-Kabupaten Grobogan.
Adapun kegiatan ini selain Pelantikan Ketua UPZ Kecamatan se-Kabupaten Grobogan juga diadakan workshop pengelolaan zakat. Narasumber 1 (pertama) dibawakan oleh H.Drs. Muhamad Arifin yang menyampaikan materi terkait sejarah BAZNAS Kabupaten Grobogan serta dasar-dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan BAZ Kabupaten Grobogan yang kemudian berubah menjadi BAZNAS Kabupaten Grobogan.
“Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. Adapun landasan hukumnya diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/ Lembaga, Sekjen, Lembaga Negara, Sekjen Komisi Negara, Pemda, BUMN dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional dan di Kabupaten Grobogan berdasarkan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 451/2257/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Awalnya pengelolaan zakat masih bernama BAZ Kabupaten Grobogan yang masih menjadi bagian dari Kesra Kabupaten Grobogan, pada tahun 2015 dibentuklah BAZDA atau Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Grobogan dengan system kelembagaan semi birokrasi dan semi independent, hingga akhirnya pada tahun 2017 dibentuklah BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Grobogan yang murni 100% lembaga independent yang dikelola secara professional dan langsung koordinasi dengan BAZNAS Pusat.” oleh H.Drs. Muhamad Arifin.
Sesi selanjutnya narasumber di isi oleh H.Abdul Rouf, S.Ag, M.SI yang memaparkan materi terkait Zakat Profesi yang berisi landasan fikih zakat dan cara perhitungan zakat profesi berdasarkan nishab selama satu tahun.
“Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah- buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ). Kata H. Abdul Rouf S.Ag terkait perhitungan nishab zakat profesi.