Print
Category: Berita

rtlhGrobogan – Program Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni atau disingkat RTLH merupakan salah satu program social dari BAZNAS Kabupaten Grobogan di bidang infrastruktur. Anggaran untuk program rehab RTLH sesuai RKAT BAZNAS Kabupaten Grobogan untuk tahun 2017 sebesar Rp. 240.401.116,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Satu Ribu Seratus Enam Belas Rupiah). Adapun anggaran yang disebutkan diatas diambil dari dana zakat dan infak sesuai dengan akumulasi penghimpunan tahun 2016.


Hingga bulan Oktober 2017 sudah ada 6 rumah yang mendapat bantuan program rehab rumah tidak layak huni dari BAZNAS Kabupaten Grobogan. Besarannya disesuaikan dengan anggaran yang ada yaitu berkisar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) per mustahiq (penerima zakat). Adapun jumlah penerima bantuan rumah tidak layak huni akan terus bertambah hingga akhir tahun anggaran 2017, hal ini dikarenakan beberapa proposal yang masuk, tinggal menunggu proses untuk verifikasi untuk dapat segera dicairkan apabila sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Program Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) BAZNAS Kabupaten Grobogan.
Beberapa penerima bantuan rehab RTLH diantaranya Bpk. Tarmoyo, Warga Desa Ngrandu Kecamatan Geyer, Ibu Jami, Warga Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Bpk. Ngadiyono, Warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Bpk. Bambang Sutrisno, Warga Desa Bago, Kecamatan Kradenan, Bpk. Slamet Darmanto, Warga Desa Karanganyar Kelurahan Purwodadi, Bpk. Sungep, Warga Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo. Daftar penerima bantuan diatas belum sepenuhnya akumulasi penerima bantuan dari BAZNAS Kabupaten Grobogan, dikarenakan hingga berita ini ditulis, masih ada hampir 10 proposal yang masih menunggu verifikasi dari BAZNAS Kabupaten Grobogan.