Merupakan program bantuan untuk masyarakat terkait infrastruktur.Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni dan tidak mampu untuk melakukan renovasi dengan biaya sendiri.Tujuan dari program ini lebih focus ke perbaikan rumah, bukan membangun rumah dari awal hingga selesai.
Ketentuan dan syarat pengajuan program Bedah Rumah :
Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan Setempat;
Tidak Mendapatkan bantuan serupa dari instansi manapun;
Mendapatkan rekomendasi dari RT dan RW setempat yang menerangkan bahwa rumah pemohon tidak layak huni dan memerlukan perbaikan.